AD/ART BKM Panggungharjo
AD/ART BKM PANGGUNGHARJO
MUKADIMAH
Persoalan kemiskinan merupakan masalah multidimensi, kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuanm, dan keterbatasan akses masyarakat miskin dalam penentuan kebijakan public yang berdampak pada kehidupan mereka.
Dilain pihak kemiskinan juga dimungkinkan terkondisi oleh struktur maupun kultur masyarakat yang bersangkutan yang relative tidak mudah dikenali, terlebih oleh masyarakat sendiri. Padahal dengan pengenalan terhadap masalah kemiskinan itu maka niscaya masyarakat yang bersangkutan akan memiliki bekal yang lebih baik untuk menangani masalah yang dihadapi.
Disebabkan oleh besaran dan kompleksitasnya, pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oelh pemerintah sendiri melalui berbagai kebijakan sektoral yang terpusat, seragam dan berjangka pendek Pemerintah, dunia swasta, atau kelompok peduli lainnya lebih tepat berfungsi sebagai fasilitator terhadap kiprah masyarakat dalam melakukan penanggulangan kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara masyarakat miskin itu sendiri dan adanya penghormatan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka yaitu hak social, budaya, ekonomi, dan politik.
Salah satu pendekatan penanganan masalah kemiskinan melalui P2KP dengan membangun keberdayaan menuju masyarakat mandiri melalui penguatan lembaga local, yang secara genetik disebut Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). BKM dibangun oleh dan untuk masyarakat sendiri melalui mekanisme yang sarat dengan nilai-nilai universal kemanusiaan dan prinsip-prinsip universal kemasyarakatan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut disusunlah Anggaran Dasar(AD) BKM ini sebagai panduan atas langkah dan kegiatannya. Hal-hal yang lebih rinci, teknis, atau bersifat penjabaran di muat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. BKM ini bernama BKM Panggungharjo Yang selanjutnya disebut BKM Panggungharjo
2. BKM Panggungharjo berkedudukan di Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul
3. BKM Panggungharjo didirikan pada hari Rabu tanggal 2 bulan Februari Tahun 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB II
BENTUK DAN SIFAT LEMBAGA
Pasal 2
1. BKM adalah Perhimpunan, yang merupakan lembaga pimpinan kolektif masyarakat warga.
2. BKM merupakan milik seluruh masyarakat desa/kelurahan, dan bukan milik Pemerintah, Perorangan atau kelompok masyarakat tertentu dan merupakan wadah sinergis seluruh masyarakat warga kelurahan/desa.
BAB III
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 3
1. BKM berazaskan Pancasila
2. Landasan dan dasar filosofi lembaga ini adalah pemberdayaan masyarakat untuk dapat menanggulangi kemiskinan secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan.
BAB IV
VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI SERTA PRINSIP-PRINSIP
Pasal 4
Visi dan Misi
1. Visi BKM adalah terciptanya organisasi warga masyarakat di tingkat local yang memiliki kemampuan strategis untuk mengatasi persoalan kemiskinan secara mandiri, efektif dan berkelanjutan.
2. Misi BKM adalah membangun masyarakat melalui penguatan kelembagaan local agar menjadi penggerak , motivator, dan inisiator terhadap kegiatan kemasyarakatan untuk secara mandiri melakukan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan termasuk dengan menjalin kerjasama sinergis dengan pihak lain, baik Pemda (Pemerintah Daerah), dunia usaha, maupun kelompok peduli.
Pasal 5
Nilai-nilai
BKM berpegang pada nilai-nilai universal kemanusiaan yang dijunjung tinggi, ditumbuh kembangkan dan dilestarikan, yakni :
a. Kejujuran dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, dan dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan.
b. Keadilan dalam menetapkan kebijakan, menjawab dan memenuhi kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
c. Kesetaraan dalam pelibatan masyarakat miskin dengan tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, jenis kelamin.
d. Kebersamaan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, lapisan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mendorong tumbuhnya kepedulian dan gerakan masyarakat.
e. Kerelawanan/Ikhlas dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
f. Dapat dipercaya semua pihak.
Pasal 6
Prinsip-prinsip
BKM dlm melaksanakan kegiatannya menerapkan prinsip-prinsip universal kemasyarakatan yakni :
a. Demokratis : Dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, sehingga keputusan yang diambil secara kolektif dan demokratis.
b. Partisipasi : Dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
c. Transparasi dan akuntabilitas : Dalam proses manajemen organisasi masyarakat, sehingga masyarakat belajar dan melembagakan sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakan
a. Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN ORGANISASI
Pasal 7
1. Membangun organisasi masyarakat warga (OMW atau civil society organization) yang layak dan mampu memberikan pelayanan dan wadah perjuangan masyarakat miskin untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan permukiman;
2. Mempercepat upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penguatan kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka memperkuat keswadayaan masyarakat warga.
3. Menumbuh kembangkan permberdayaan sosial kemasyarakatan, ekonomi lokal berbasis keluarga, pemberdayaan sarana dan prasarana dasar lingkungan
4. Meningkatkan jaringan kerjasma antar lembaga masyarakat dalam koordinasi dan keterpaduan penanggulangan kemiskinan
BAB VI
PERAN DAN TUGAS
Pasal 8
Peran
1. Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara :
a. Melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan
b. Memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana dan prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.
2. Menjadi sumber energi dan inspirasi untuk membangun sinergi, prakarsa dan kemandirian masyarakat guna memenuhi kebutuhan dan mewujudkan harkat kemanusiaan.
Pasal 9
Tugas
Tugas Pokok BKM adalah :
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan, termasuk penggunaan dan BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan di wilayahnya.
b. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi,misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (pronangkis)
c. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
d. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau pemilahan kebutuhan perencanaan, pengambil keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi.
a. Memberikan penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnyaatau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama.
b. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun porogram pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di kelurahannya.
c. Menjamin dan mendorong peran serta berbagai unsur masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis
d. Membangun transparasi kepada mayarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya.
e. Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/ independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat
BAB VII
Pasal 10
Kegiatan-kegiatan BKM mencakup kegiatan di bidang lingkungan, ekonomi dan sosial, sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman.
BAB VIII
ORGANISASI BKM
Pasal 11
1. Pimpinan kolektif BKM terdiri dari lima (5) sampai tiga belas (13) orang, dan satu diantaranya dipilih sebagai koordinator
2. Sekretariat, sebagai unsur pelaksana teknis harian yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, dan bekerja purna waktu serta tidak diperkenankan merangkap sebagai anggota BKM serta unit-unit pengelola BKM
3. Dalam pelaksanaan kegiatannya BKM wajib membentuk unit-unit pengelola, antara lain Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang dipilih dan ditetapkan oleh BKM
Pasal 12
Kesekretariatan
1. Kesekretariatan BKM adalah unsur pelaksanaan administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh BKM untuk memperlancar tugas dan fungsi BKM. Unsur pelaksana ini dibentuk oleh BKM sesuai dengan kebutuhan. Kesekretariatan ini mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada BKM
2. Mekanisme perekrutan staf sekretariat dilakukan BKM melalui rapat anggota BKM. Tata cara perekrutan diatur dengan aturan tersendiri.
3. Tugas kesekretariatan adalah :
a. Menyusun agenda rapat/pertemuan BKM
b. Membuat dan menyebarkan surat undangan
c. Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/ pertemuan BKM
d. Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota BKM ataupun pihak lain yang berkepentingan
e. Mencatat adminsitrasi keuangan operasional BKM dan mencatat pengelolaan BLM
f. Melaporkan administrasi keuangan kepada BKM secara berkala
Pasal 13
Unit-unit Pengelola BKM memiliki tugas-tugas poko sbb :
1. Unit Pengelola Lingkungan
a. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
b. Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan pemukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia pembangunan
c. Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan pemukiman yang lestari sehat dan terpadu
d. Menggali potensi lokal yang ada di wilayahnya
e. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yg mendukung program UPL
2. Unit Pengelola Sosial
a. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
b. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan KSM/Panitia bidang sosial
c. Membangun mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga/ infokom
d. Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Kelurahan/Desa (KBK/D)
e. Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan, beasiswa, sunatan massal, dll
f. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yg mendukung program UPS
3. Unit Pengelola Keuangan
a. Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia
b. Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM keuangan
c. Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan
d. Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK
BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 14
1. Jumlah anggota BKM harus ganjil antara 5 sampai 13 orang sehingga memungkinan dilakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak
2. Anggota BKM adalah warga yang tinggal di kelurahan Panggungharjo yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan dan telah ditetapkan serta dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
3. Anggota BKM dipilih untuk masa bakti maksimum 4 (empat) tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian (reshuffle) serta dapat dipilih ulang
4. Anggota BKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan, bukan keterwakilan wilayah, golongan maupun kelompok tertentu.
5. Sistem pemilihan anggota BKM adalah sistem pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, tanpa kampanye dan tanpa rekayasa
6. Tata cara pemilihan diatur dalam aturan tersendiri
BAB X
LEGALITAS BKM
Pasal 15
1. Legalitas BKM tercermin dari proses pembentukannya yang melibatkan seluruh komponen masyarakat
2. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya dicatatkan pada Notaris Tri Diyani K. Djati, S.H. pada tanggal 17 Maret 2000 dengan nomor 27
BAB XI
PERANGKAT ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
Pasal 16
PERANGKAT ORGANISASI
BKM memiliki perangakat organisasi yang meliputi :
1. Musyawarah/Rembug Warga
2. Musyawarah Anggota
3. Sekretariat
4. Unit-unit Pelaksana
Pasal 17
MUSYAWARAH WARGA
1. Rembug warga tahunan diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali
2. Rembug warga tahunan dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban BKM atas kegiatan selama satu tahun berjalan
3. Teknis pelaksanaan dan tatacara rembug warga tahunan diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga
Pasal 18
MUSYAWARAH WARGA LUAR BIASA
1. Rembug warga luar biasa dapat dilakukan apabila dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan AD/ART
2. Rembug warga luar biasa bisa diusulkan oleh anggota BKM maupun masyarakat
3. Tata cara rembug warga luar biasa diatur dalam ART
Pasal 19
MUSYAWARAH ANGGOTA
1. Nusyawarah anggota BKM diadakan minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan
2. Musyawarah anggota dilakukan untuk membahas segala permasalahan tentang kemiskinan, dan merumuskan kebijakan yang harus diambil berkenaan hal tersebut
3. Teknis pelaksanaan dan tata cara musyawarah anggota diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga
BAB XII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
1. Musyawarah anggota dan sidang-sidangnya dianggap memenuhi quorum apabila oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 Jumlah anggota BKM
2. Syarat dan ketentuan lain tentang musyawarah anggota diatur dalam ART BKM
3. Rembug warga tahunan dianggap memenuhi quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 khusus untuk perubahan Anggaran Dasar keputusan sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan warga yang hadir
4. Ketentuan dan pengaturan tentang Rembug Warga Tahunan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan yang diambil pada saat musyawarah anggota BKM maupun Rembug Warga Tahunan diusahakan atas dasar hikmah kebijaksanaan, musyawarah dan mufakat
2. Bila keputusan dengan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak
3. Pengambilan keputusan dengan suara terbanyak dianggap syah apabila didukung oleh sekurang-kurang nya 50 % +1 dari jumlah yang hadir.
BAB XIII
SUMBER-SUMBER PENDANAAN BKM
Pasal 22
Keuangan diperoleh dari :
a. Bantuan langsung masyarakat (BLM) yang berasal dari P2KP
b. Bantuan dari pemerintah baik pusat maupun daerah
c. Swadaya masyarakat
d. Bantuan dari Donor
e. Kerjasama dengan pihak ketiga baik swasta, LSM, Perguruan tinggi, Perbankan, dll
f. Kegiatan-kegiatan lain oelh UP-UP yang sah
BAB XIV
TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS
Pasal 23
1. Pertemuan rutin antara BKM, UP-UP,KSM/Panitia,Relawan,Utusan Warga, dan Pemdes, setiap bulan atau triwulan untuk menyampaikan informasi perkembangan keputusan, kegiatan dan keuangan yang telah dilakukan dan akan dilaksanakan BKM
2. Pembuatan dan optimalisasi pemanfaatan papan-papan informasi di seluruh lokasi strategis yang ada di kelurahan tersebut
3. Dilaksanakan audit oleh auditor independen secara rutin setiap tahun
4. Menyebarluaskan hasil-hasil audit, ataupun hasil-hasil pemerikasaan kepada seluruh masyarakat di wilayahnya
5. Melakukan konsultasi publik dalam hal keputusan dan kebijakan yang akan ditetapkan dan diterapkan BKM
6. Membentuk dan mengembangkan Komunitas Belajar Kelurahan (KBK) dibawah UPS dan dimotori relawan-relawan
7. Membuat dan menyebarluaskan secara berkala buletin atau leaflet tentang informasi singkat perkembangan kegiatan, keputusan dan keuangan BKM
- Sarana-sarana dan media-media lainnya yang sejalan dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 24
Ketentuan Pembubaran
1. Pembubaran BKM hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang melibatkan unsur masyarakat melalui Rembug Warga
2. Dalam hal BKM dibubarkan maka seluruh kekayaan yang dimiliki diserahkan kepada masyarakat yang pelaksanaannya diatur tersendiri melalui RWK
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



